get app
inews
Aa Read Next : Ditetapkan Hari Ini, UMK Kota Sukabumi Lebih Rendah dari Upah Minimum Provinsi

Cegah Wabah PMK Hewan Ternak Meluas, Jabar Terapkan Micro Lockdown 

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:54 WIB
header img
Micro lockdown hewan ternak cegah wabah PMK

BANDUNG, iNews.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai menerapkan penguncian terbatas atau micro lockdown untuk menekan potensi meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. 

Diketahui, wabah PMK sudah terdeteksi di sedikitnya enam wilayah di Jabar, yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Kuningan. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar, Moh Arifin Soedjayana menjelaskan, micro lockdown diterapkan, agar tidak berdampak besar terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. 

"Jangan sampai merugikan ekonomi di wilayah sekitar. Dengan PPKM mikro saja, lockdown-nya zonasi kecamatan atau desa," kata Arifin. 

Arifin juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup total pengiriman hewan ternak dari luar provinsi Jabar. 

"Makanya pada saat hewan masuk (ke Jabar) di check point, kita minta SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari kota pengiriman. Kalau terlihat gejala PMK, ya dipulangkan," tegasnya. 

Kebijakan tidak menutup total pengiriman hewan ternak dari luar Jabar dikarenakan Jabar membutuhkan pasokan hewan ternak yang cukup besar. Terlebih, dalam waktu dekat, masyarakat akan menghadapi Hari Raya Idul Adha. 

"Kebutuhan kita itu 70.000 ekor dalam rangka penyembelihan Hari Raya Idul Adha. Nah, 80 persen kebutuhan dipenuhi dari luar provinsi (Jawa Barat)," terangnya. 

Sambil micro lockdown diterapkan, lanjut Arifin, pengawas atau pejabat otoritas veteriner pemerintah daerah akan melakukan pemantauan langsung sekaligus memberikan vitamin dan obat-obatan untuk hewan ternak, baik yang terjangkit PMK maupun tidak. 

Meski begitu, Arifin kembali mengingatkan masyarakat bahwa daging dari hewan ternak yang sudah tertular PMK masih layak dikonsumsi dengan syarat khusus. 

"Kalau hewan (tertular PMK) itu sebelum mati dipotong paksa. Dagingnya bisa dikonsumsi asal dengan perlakuan, seperti digoreng, direbus, dibakar, virusnya mati. Kalau daging segar, dilayukan (digantung) 24 jam, virusnya mati dan bisa dikonsumsi," katanya. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut