BANDUNG, iNews.id — Deni Budiman, sopir Elf dalam insiden kecelakaan maut di Kabupaten Karawang resmi menyandang status tersangka. Sopir kecelakaan yang menewaskan tujuh nyawa tersebut dijebloskan ke tahanan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden yang menyebabkan 7 nyawa melayang itu.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dalam insiden maut tersebut. "(Sopir Elf) sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Ibrahim saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022).
Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ibrahim, sopir Elf maut tersebut juga ditahan. "Sudah ditahan," ucapnya.
Editor : Eka L. Prasetya