get app
inews
Aa Text
Read Next : Diguyur Hujan Deras 2 Hari, 9 Wilayah di Sukabumi Longsor 1 Korban Tewas 1 Hilang Tertimbun

7 Orang Meninggal, Sopir Elf Maut di Karawang Akhirnya Jadi Tersangka dan Ditahan 

Senin, 23 Mei 2022 | 11:21 WIB
header img
Deni Budiman, sopir Elf dalam insiden kecelakaan maut di Kabupaten Karawang resmi menyandang status tersangka dan ditahan.Foto/dok

Menurut Ibrahim, sopir Elf terbukti bersalah mengemudikan kendaraannya hingga menimbulkan kelalaian. Namun, Ibrahim belum merinci pasal apa yang diterapkan kepada tersangka. Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. 

Pada ayat empat pasal disebutkan, apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun. "Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," tandas Ibrahim. Diketahui, sebuah minibus Elf terlibat kecelakaan dengan enam kendaraan di Kabupaten Karawang. Akibatnya, 7 orang tewas dalam peristiwa maut yang terjadi di Jalan Raya Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu (15/5/2022). 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut