Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Antisipasi Dampak One Way Nasional, Siapkan Jalan Arteri dan Alternatif
Advertisement . Scroll to see content

7 Orang Meninggal, Sopir Elf Maut di Karawang Akhirnya Jadi Tersangka dan Ditahan 

Senin, 23 Mei 2022 | 11:21 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
7 Orang Meninggal, Sopir Elf Maut di Karawang Akhirnya Jadi Tersangka dan Ditahan 
Deni Budiman, sopir Elf dalam insiden kecelakaan maut di Kabupaten Karawang resmi menyandang status tersangka dan ditahan.Foto/dok

Menurut Ibrahim, sopir Elf terbukti bersalah mengemudikan kendaraannya hingga menimbulkan kelalaian. Namun, Ibrahim belum merinci pasal apa yang diterapkan kepada tersangka. Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. 

Pada ayat empat pasal disebutkan, apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun. "Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," tandas Ibrahim. Diketahui, sebuah minibus Elf terlibat kecelakaan dengan enam kendaraan di Kabupaten Karawang. Akibatnya, 7 orang tewas dalam peristiwa maut yang terjadi di Jalan Raya Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu (15/5/2022). 
 

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut