PURWAKARTA, iNews.id — Anggota DPR Dedi Mulyadi mengkritik pemerintah yang sedang mencari tambahan pendapatan negara dengan memungut pajak hasil pertanian.
Kang Dedi menilai jika rencana penerapan pajak itu benar-benar dilaksanakan, hidup para petani akan semakin buntung alias sengsara. Diketahui, pemerintah memungut pajak dari penjualan padi, singkong, jagung, teh, kelapa, dan komoiditas pertanian lain. Peraturan pajak hasil pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2022.
Komoditas pertanian yang terkena pajak, yaitu, padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, gembili, dan umbi lainnya dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual).
Kang Dedi mengatakan, pajak hasil pertanian itu dipastikan membebani kehidupan petani karena pendapatan mereka akan semakin menurun. Karena itu, Kang Dedi meminta pemerintah membatalkan penerapan pajak hasil pertanian tersebut.
Editor : Eka L. Prasetya