13 Wanita Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Sabtu, 04 Juni 2022 | 07:08 WIB
"Untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidangi nya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong," jelas Bimo.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, lanjut Bimo, berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat izin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.
"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," pungkas Bimo.
Editor : Eka L. Prasetya