get app
inews
Aa Read Next : Tangkap 34 Pengedar Polres Sukabumi Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp246 Juta

13 Wanita Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Polisi Tangkap 4 Pelaku 

Sabtu, 04 Juni 2022 | 07:08 WIB
header img
Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda menjelaskan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 14 perempuan. Foto/MPI/Dharmawan Hadi.

"Untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidangi nya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong," jelas Bimo. 

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, lanjut Bimo, berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat izin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening. 

"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," pungkas Bimo. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut