JAKARTA, iNews.id — Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) tengah melakukan pengusutan atau penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Kasus ini berawal laporan dari pengaduan masyarakat. "Bahwa Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya. Tapi karena tidak mendapatkan haknya, sehingga memberikan laporan Dumas kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Cahyono mengungkapkan, adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022. Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Editor : Eka L. Prasetya