Soal Penimbunan Solar Subsidi, SPBU Curang Dikenakan Sanksi Tegas 

Dharmawan Hadi
Anggota Kodim 0607 Kota Sukabumi memeriksa truk tanki yang sudah dimodifikasi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi). 

 

SUKABUMI, iNews.id — Pertamina akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berbuat curang dalam penyaluran BBM. Pernyataan itu menyusul terbongkarnya dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Sukabumi oleh anggota TNI. 

"Kita masih penelusuran dulu sambil menunggu keterangan pihak berwajib, Pada dasarnya semua SPBU yang melanggar kontrak penyaluran akan disanksi tegas (pemberhentian pasokan)," kata Sales Branch Manager 1 Pertamina Sukabumi, Andi Arifin, Senin (27/6/2022).  

Lebih lanjut dia mengaku sudah mencurigai truk boks yang dimodifikasi tersebut. Bahkan pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh direktur lembaga penyalur SPBU se-wilayah Sukabumi pada 21 April 2022 lalu.  

"Mereka ngisi normal kurang lebih 60 liter sekali isi dan secara SOP itu diperbolehkan normalnya segitu. Cuma mobil ini bolak-balik keliling SPBU di Sukabumi, kita sudah laporkan waktu itu," ujar Andi.  

Akan tetapi, lanjut Andi, pihaknya sudah surati semua SPBU di Sukabumi agar mobil dengan nopol itu jangan diisi. Namun ternyata truk tersebut nopolnya berganti dengan nopol baru sehingga masih bisa melakukan pengisian solar bersubsidi.  

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network