Ribuan Jamaah Haji Furoda Berangkat ke Tanah Suci, Ongkosnya Capai Rp300 Juta

Dani Adil
Ilustrasi kuota haji (Foto: Ilustrasi/Ist).

Hilman menjelaskan, Kemenag tidak secara langsung mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untukmengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.  

"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut. Kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus," kata Hilman. 

Diakuinya, masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah. Namun Kemenag harus memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," pungkasnya.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network