Tunggu Jadwal Sidang, Doni Salmanan Ditahan di Lapas Kebonwaru Bandung 

Agung Bakti Sarasa
Kejari Bale Bandung mulai menangani kasus Quotex dan menyiapkan enam jaksa untuk tersangka Doni Salmanan.Foto/dok

Hal itu ditandai dengan penyerahan Doni Salmanan sebagai tersangka, berikut barang bukti kepada Kejati Jabar. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. 

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network