Jawa-Bali PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida
PPKM Jawa-Bali (Foto: Ilustrasi/Okezone).

 

JAKARTA, iNews.id —Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru berkaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022, seluruh Jawa-Bali kembali melaksanakan PPKM level 1 hingga 1 Agustus 2022. 

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022). 

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 Juli – 1 Agustus 2022: 

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran 

- Menerapkan WFO sebesar 100 persen Sektor Esensial 
- Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Pasar Tradisional 
- Pedagang Kaki Lima 
- Kapasitas pengunjung 100 persen Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya 
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen (seratus persen) dari kapasitas Restoran atau Rumah Makan dan Kafe 
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; - Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat; 
- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan - Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat Bioskop 
- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk - Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; 
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen Tempat Ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) 
- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen (seratus persen) dari kapasitas Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) 
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga 
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen Resepsi Pernikahan 
- Diizinkan paling banyak 75 persen Transportasi 
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network