REJANG LEBONG, iNews.id —Emak muda berinisial BO (20) di Rejang Lebong, Bengkulu ditetapkan polisi sebagai tersangka arisan bodong. Korban berjumlah ratusan orang dengan kerugian mencapai Rp5 miliar. BO dilaporkan ratusan peserta arisan online yang dikelolanya ke Polres Rejang Lebong dan Polda Bengkulu.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Rejang Lebo, BO ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dan kami lapos dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Hutapea, Kamis (7/7/2022).
Sampson menjelaskan, arisan online itu telah dikelola BO sejak 2018. Modus yang dilakukan yakni menggunakan skema ponzi. Peserta tergiur untuk mengikuti arisan tersebut karena dijanjikan keuntungan dua kali lipat dalam waktu singkat.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait