JAKARTA, iNews.id —Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp50 Juta untuk keluarga korban tewas kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi. Hal itu disampaikan Penanggungjawab Bidang Kesamsatan Jasa Raharja Bekasi, Rachmat.
"Per jiwa 50 juta, untuk korban yang meninggal dunia itu berupa santunan," kata Rachmat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Selasa (19/7/2022).
Selanjutnya, korban luka-luka mendapat penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Besaran santunan untuk korban luka juga tergantung dari penanganan di rumah sakit.
"Yang luka-luka itu hanya penggantian biaya perawatan maksimalnya Rp20 juta. Tergantung gimana tindakannya. Kalau tindakannya hanya tindakan ringan, ya itu yang diganti gitu untuk luka-luka," katanya.
Pemberian santunan dan biaya pengganti tersebut dilakukan karena kejadian kecelakaan yang menewaskan 10 orang itu masuk ke wilayah Jasa Raharja Bekasi. "Karena memang kejadian kecelakaan di Cibubur masuk ke wilayah Jasa Raharja Bekasi ya, domisili hukumnya," ucapnya.
Sejauh ini, bantuan telah diberikan kepada 5 korban. Rachmat menjamin pihaknya sesegera mungkin menyalurkan santunan maupun biaya pengganti pengobatan. "Untuk sampai saat ini kita baru 5 kan ya," kata Rahmat.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait