JAKARTA, iNews.id —Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.
Dua tersangka yakni sopir dan kernet truk tangki Pertamina. Diketahui kecelakaan itu menyebabkan 10 orang meninggal dan 5 lainnya luka-luka.
Truk tangki Pertamina diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti di lampu merah simpang CBD.
"Penyidik Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan Satlantas telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Pertama S, ini sopir truk tangki BBM. Kedua K, ini merupakan kernet truk tangki BBM tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
Zulpan menegaskan penetapan tersangka dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas kecelakaan yang mengakibatkan banyak korban.
"Terkait penanganan kasus ini akan dilakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan kepada sopir yang akibat kelalaiannya mengakibatkan jatuhnya banyak korban," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait