BANDUNG, iNewsSukabumi.id – Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Penetapan ini dilakukan setelah Tri membocorkan dugaan korupsi senilai Rp9 miliar di Baznas Jabar, menjadikannya whistleblower dalam kasus tersebut.
Tri dikenai Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal, akibat aksinya itu, Tri sebelumnya telah dipecat sepihak oleh Baznas Jabar dengan alasan pelanggaran disiplin.
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, selaku kuasa hukum Tri Yanto, mengecam langkah Polda Jabar. Ia menyatakan bahwa kliennya telah mengalami kriminalisasi atas perannya sebagai pelapor dugaan korupsi.
"Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia," kata Heri dalam siaran pers yang diterima.
Tri Yanto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, dan melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemprov Jabar sekitar Rp3,5 miliar.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait