Dalam laporannya, Tri membeberkan dugaan penyelewengan dana zakat periode 2021–2023 serta dana hibah APBD oleh pimpinan Baznas Jabar. Ia juga menyampaikan informasi kepada pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Pemprov Jabar, serta aparat penegak hukum.
"Sampai saat ini Inspektorat Pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor. Sedangkan aduan pada aparat penegak hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi," terang Heri.
Disayangkan, lanjut Heri, identitas Tri sebagai pelapor diketahui oleh pimpinan Baznas Jabar, yang kemudian melaporkannya ke Polda Jabar atas tuduhan pembocoran rahasia dan illegal akses berdasarkan Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE.
"Polda Jabar memeriksa Tri sebagai tersangka pada Senin 26 Mei 2025 pukul 10.00 WIB," ujarnya.
LBH Bandung menilai pemanggilan ini sebagai bentuk pembalasan terhadap whistleblower dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan pelapor.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait