Miris, Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Rp9 M di Baznas Justru Dijadikan Tersangka Pembocoran Dokumen

Agus Warsudi
Tri Yanto, eks pegawai Baznas Jawa Barat, ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar. Penetapan ini dilakukan setelah Tri membocorkan dugaan korupsi Rp9 M di Baznas. Ilustrasi penangkapan. Doc iNews.id

LBH juga menyoroti adanya pola penyalahgunaan hukum (legal abuse) untuk melindungi pelanggaran dan menyebut kasus ini sebagai bentuk ketimpangan kekuasaan antara pegawai biasa dan lembaga besar dengan jejaring politik.

"Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan whistleblower di Indonesia. Lebih jauh, ini menunjukkan kerentanan sistem hukum Indonesia yang masih mudah dijadikan alat pembalasan oleh institusi-institusi kuat," tegas Heri.

LBH Bandung menyampaikan tiga tuntutan:

Polda Jawa Barat menghentikan perkara Tri Yanto karena merupakan bentuk pembalasan yang melanggar prinsip due process dan UU Perlindungan Whistleblower.

Baznas Jabar segera mencabut laporan terhadap Tri karena menjadi alat kriminalisasi.

Lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network