LBH juga menyoroti adanya pola penyalahgunaan hukum (legal abuse) untuk melindungi pelanggaran dan menyebut kasus ini sebagai bentuk ketimpangan kekuasaan antara pegawai biasa dan lembaga besar dengan jejaring politik.
"Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan whistleblower di Indonesia. Lebih jauh, ini menunjukkan kerentanan sistem hukum Indonesia yang masih mudah dijadikan alat pembalasan oleh institusi-institusi kuat," tegas Heri.
LBH Bandung menyampaikan tiga tuntutan:
Polda Jawa Barat menghentikan perkara Tri Yanto karena merupakan bentuk pembalasan yang melanggar prinsip due process dan UU Perlindungan Whistleblower.
Baznas Jabar segera mencabut laporan terhadap Tri karena menjadi alat kriminalisasi.
Lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait