Menurut Heri, penetapan tersangka ini mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa pelaporan dugaan korupsi adalah bentuk partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi, terutama di lembaga sosial yang menghimpun dana publik seperti zakat, infak, dan hibah.
"Posisi hukum Tri selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik," ujar Heri.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam PP No. 43 Tahun 2018, negara bahkan dapat memberikan penghargaan kepada warga yang melaporkan dugaan korupsi. Heri menekankan bahwa pelapor tidak dapat dikenai tuntutan hukum pidana maupun perdata atas laporannya.
"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," jelasnya, mengutip Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No. 31 Tahun 2014.
Heri juga menyatakan bahwa Tri telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, yang kini masih dalam proses penelaahan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait