"Kami juga mendesak Polda Jawa Barat bersikap proporsional, tidak menjadikan proses hukum sebagai alat pembalasan, serta memprioritaskan penyelidikan terhadap substansi laporan korupsi yang diajukan Tri," tegas Heri.
Menurutnya, perlindungan terhadap whistleblower merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan, apalagi di lembaga pengelola dana publik seperti Baznas.
LBH Bandung menilai ada sejumlah pelanggaran serius:
Pelanggaran terhadap perlindungan whistleblower sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 UU No. 13 Tahun 2006 dan Konvensi Antikorupsi PBB Pasal 32-33.
Pelanggaran hak atas proses hukum yang adil (ICCPR Pasal 14), dengan ketimpangan akses keadilan antara pelapor dan institusi kuat.
Pembatasan kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19) melalui pemidanaan berdasarkan UU ITE.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait