Bayar Pajak Makin Mudah, 19 Juta NIK Sudah Jadi NPWP 

Michelle Natalia
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera berlaku. Foto: Ilustrasi/Ist.

Kendati demikian, selama proses pemadanan data berlangsung, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi penggunaan NPWP lama sebagai basis transaksi pajak. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga turut memasukkan NIK-nya ke dalam layanan perpajakan di situs DJP Online. 

"Jadi, pelayanan pajak makin mudah, tidak lagi perlu hadir ke kantor pajak dan (prosesnya) bisa dilakukan seluruhnya secara elektronik," kata Sri. 

Untuk diketahui, NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun depan. Dengan kata lain, KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun 2023.
 



Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network