JAKARTA, iNews.id —Mardani Maming buronan KPK. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merespons hal tersebut, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi meminta Mardani kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," kata Fahrur, Rabu (27/7/2022).
Fahrur menyampaikan Mardani seharusnya dapat membuktikan di pengadilan jika merasa tidak bersalah. Apalagi, Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini telah mempunyai kuasa hukum guna menangani kasus tersebut.
"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silakan dia datang dan dibuktikan di depan pengadilan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku," ujar Fahrur.
Dia juga berharap putusan praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat sesuai dengan yang diharapkan.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait