"Kita berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya praperadilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yang dia harapkan," katanya.
Sebelumnya, KPK memasukkan nama Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke DPO. Dengan demikian, Mardani resmi berstatus buronan KPK. Status buronan disematkan KPK setelah Mardani 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.
Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait