Indonesia Ekstradisi Buronan Kriminal asal Hungaria 

Nandha Aprilianti
Robert Hovath diekstradisi ke Hungaria (Foto : Ist).

 

JAKARTA, iNews.id —Pemerintah Indonesia melakukan ekstradisi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Hungaria bernama Robert Hovath. Dia terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan merupakan buron di negara asalnya.  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, proses ekstradisi ini dilakukan pada Jumat, (5/8/2022) pagi. 

Robert Horvath terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar. Selain itu, Robert juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan hingga percobaan pencurian. 

“Permintaan ekstradisi ini didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara,” paparnya. 

Diakui Tito, keputusan ekstradisi ini sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D- 1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022, di mana Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Hungaria.  

Robert Horvath ditangkap oleh pihak Kepolisian RI pada tanggal 13 Maret 2021 silam. Kemudian, dia ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sampai dengan hari di mana dia diekstradisi. “Robert Hovath diberangkatkan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 dini hari tadi,” kata Tito.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network