Edwin pun menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan penyebab trauma PC. LPSK masih menunggu hasil asesmen yang telah dikerjakan oleh tim psikolog dan psikiater rujukan LPSK. "Kalau secara penampakan, terlihat adanya depresi. Tapi depresinya kenapa itu buat kami juga masih belum tahu. Karena sejauh ini belum ada penjelasan yang terang," kata Edwin.
Sebelumnya, Juru bicara LPSK, Rully Novian menyampaikan karena adanya keterbatasan waktu dari proses permohonan perlindungan maka LPSK harus segera memutuskan apakah PC akan dilindungi atau tidak.
"Karena ada keterbatasan waktu, tentu kami akan putuskan segera mungkin karena tidak mungkin juga kita ikuti terus kan seperti ini," ujar Rully kepada wartawan di loby Gedung LPSK, Selasa (9/8/2022). Menurut Rully, pengajuan permohonan yang bersifat sukarela harus ditentukan masa tenggat waktunya agar diproses segera oleh LPSK. Maka dari itu, hasil kunjungan tim asesmen psikologi yang menyambangi kediaman pribadi PC akan dijadikan dasar untuk memutuskan oleh lembaganya.
"Kita tunggu laporan dari teman-teman psikolog yang baru pulang. Kan permohonan sifatnya sukarela, maka jika sudah habis masa tenggat waktunya akan kita putuskan berdasarkan hasil yang kita terima. Karena LPSK sudah mengupayakan hal-hal yang penting dalam rangkaian penelaahan, segera nanti kita sampaikan," tutur Rully.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia diduga membuat skenario agar terlihat ada peristiwa tembak-menembak dalam pembunuhan Brigadir J.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait