Barang Bukti Uang Rp5,1 Triliun Kasus Korupsi Surya Darmadi, Seperti Ini Penampakannya  

Erfan Maaruf
Barang bukti Rp5,1 triliun ditampilkan. Foto: MPI/Erfan Ma'ruf.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi melalui PT Duta Palma Group bertambah dari Rp78 Triliun menjadi lebih dari Rp104 Triliun. Tumpukan uang Rp5,1 triliun ditampilkan ke publik. Uang yang ditampilkan tak hanya dalam bentuk rupiah tapi juga dolar AS dan dolar Singapura.  

"Total kerugian Rp104 triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun," kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (230/8/2022).  

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut. Keduanya adalah RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan Surya Darmadi (SD), Pemilik PT. Duta Palma Group. 

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu RTR dan SD,” kata Burhanuddin. Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit. 

Surya juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu. 

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” katanya. 

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network