Yulianto menambahkan, selain temuan tersebut, pihaknya juga menemukan fakta bahwa masih minimnya partisipasi masyarakat untuk melakukan pengecekan dan pengaduan ke Bawaslu ketika namanya tercantum dalam keanggotaan parpol.
"Berdasarkan hasil pengawasan, jajaran Bawaslu di 16 kabupaten/kota telah menyampaikan saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh 8 KPU kabupaten/kota," katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu tersebut, pihaknya meminta KPU segera menindaklanjuti saran perbaikan serta melakukan pencermatan untuk menjaga hak konstitusional masyarakat.
"Partai politik agar menghapus warga masyarakat yang bukan anggota partai yang dimasukan ke dalam Sipol dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa bukan bagian anggota partai politik dan namanya tercantum dalam Sipol agar menyampaikan kepada Bawaslu terdekat secara langsung," kata Yulianto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU dalam upaya menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait