Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampakan maaf secara terbuka kepada publik. “Sesuai undang-undang, media tidak memuat kewajiban hak jawab ini bisa didenda Rp500 juta,” ucap Yadi.
Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022, Dewan Pers sudah menerima 491 kasus aduan. Sebanyak 370 kasus (75,6 persen) sudah selesai penanganannya, sisanya 121 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90 persen kasus aduan dapat diselesaikan.
Secara umum jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan media yaitu tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi. Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat.
Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat. Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait