Kadisdik Jabar: Hentikan Rapat Komite SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat

Agung Bakti Sarasa
SMA, SMK dan SLB negeri di Jawa Barat diinstruksikan menghentikan rapat komite. Foto: Ilustrasi/Ist.

 

BANDUNG, iNewsSukabumi.id —Seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri se-Jabar diinstruksikan untuk menghentikan kegiatan rapat komite. Instruksi tersebut menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah yang harus dipahami secara utuh oleh komite sekolah. 

"Saya instruksikan kepada KCD (kepala cabang dinas) agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi, Rabu (14/9/2022).  

Menurutnya, sosialisasi Pergub tentang Komite Sekolah perlu dimaksimalkan, agar tidak terjadi gagal paham. Dengan memaksimalkan sosialisasi, diharapkan seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, kepala sekolah, komite sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan, serta aturan dari rapat komite. 

Dedi juga menegaskan bahwa Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah. 

"Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," katanya.  Lebih lanjut Dedi mengatakan, komite sekolah diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dan melibatkan tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan, agar integritas ekosistem pendidikan di sekolah terwujud. 

Dia juga mengingatkan, pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu pada pergub, khususnya yang termaktub dalam Bab II dimana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.

Adapun untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan. "Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik, maka wajib dilaksanakan musyawarah dan  permufakatan, sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," tutur dia. 

Dedi juga menegaskan, musyawarah dengan orang tua peserta didik dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah dan persetujuan  KCD wilayah. Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.  

"Besaran sumbangan pun tidak bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan," katanya lagi.  Dedi juga mengimbau komite sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif. Utamanya, harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan. 

"Kreatif dan inovatif ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan, serta sesuai dengan peraturan," ucap Dedi.  

Diketahui, Pemprov Jabar telah menerbitkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, 19 Agustus 2022 lalu dan mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2022-2023. Pergub tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi adanya pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar. 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network