JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memberi penjelasan tentang kebijakan pembelian pertalite untuk mobil yang dibatasi sebesar 120 liter per hari.
Menurut dia, implementasi dari pembatasan BBM Pertalite dan Solar masih menunggu revisi peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
"Itu kan kalau 191 yang lama. Yang baru ini harus lebih pas lebih tepat, karena memang keberpihakan pada masyarakat yang pendapatan tidak sama yang lebih mampu itu harus ada keberpihakan ini sedang diproses semoga gak lama," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).
Dia menjelaskan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar ditujukan untuk penyaluran BBM secara tepat sasaran ke masyarakat.
Dengan demikian, pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang sudah diberlakukan di SPBU Pertamina saat ini merupakan uji coba. Jadi ketika revisi Perpres No 191 Tahun 2014 rampung, maka pembatasan pembelian pretalite dan solar dapat segera diberlakukan. Seperti diketahui, Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan bahwasanya khusus untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari. Menurut dia, uji coba pembatasan volume pembelian Pertalite ini hanya bersifat sementara dan belum tertuang dalam ketentuan resmi.
"Itu sementara saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," kata Irto kepada awak media, Jumat (16/9/2022). Di sisi lain, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujar Irto. Uji coba pembatasan volume pembelian ini sudah dilakukan sejak awal September 2022. Adapun skemanya, setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya.
Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina. Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem. Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali. "Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ungkap Irto.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait