"Anggota Unit Reskrim Polsek Lengkong langsung menghampiri orang tersebut. Kemudian setelah diperiksa dan digeledah didapati barang bukti berupa obat keras terbatas jenis hexymer yang dibawanya," kata Acep.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Acep, pihaknya telah mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa obat keras terbatas jenis hexymer sebanyak 243 butir, satu unit handphone dan satu buah tas yang dibawa oleh terduga pelaku AM.
"Untuk pengembangan lebih lanjut kasus peredaran obat keras terbatas tersebut, terduga pelaku dan barang buktinya telah kami limpahkan ke Satreskoba Polres Sukabumi," kata Acep.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait