SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Sebanyak 500 butir tramadol HCI disita Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dari VA (27) bandar obat keras di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Selasa (14/2/2023) sore. Selain itu dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
"Alhamdulilah, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat keras tanpa ijin edar beserta barang bukti obat-obatan jenis Tramadol HCI sebanyak 500 butir," ujar Wahyudi kepada iNews.id, Rabu (15/2/2023).
Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut terjadi setelah adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke pihak Kepolisian. Peran serta masyarakat membantu polisi sangat dibutuhkan, sehingga bisa mencegah peredaran obat keras tanpa izin edar yang sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsinya.
"Atas perbuatannya, VA terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," timpal Wahyudi.
Wahyudi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari pemakaian narkoba maupun mengkonsumsi obat-obatan tanpa izin edar. Dan mengajak masyarakat untuk sama-sama wujudkan Kota Sukabumi menjadi kota yang disiplin dan zero Narkoba.
"Saat ini terduga pelaku VA sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan untuk dilakukan pengembangan lebih dalam dari kasus peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut. Selain itu juga kami menyita barang bukti 500 butir Tramadol dan 1 unit handphone milik VA," tandas Wahyudi.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait