JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Polri memastikan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sisa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Jadi yang bersangkutan menjalani sisa hukumannya di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurut Ramadhan, Bharada E sudah dikembalikan ke Rutan Bareskrim pada tadi malam setelah sebelumnya sempat di bawa ke Lapas Salemba.
"Jadi dijelaskan oleh Kabag Tahti bahwa Bharada E sudah dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim tadi malam," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait