Setelah acara ijab kabul janji suci ini selesai, lanjut Dudung, tersangka T kemudian dimasukan lagi ke ruang tahanan untuk melanjutkan proses penyidikan perkara narkoba yang menimpanya dan harus terpisah sementara dengan istri yang baru dinikahinya tersebut.
"Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka T sudah mendekam di Rutan Polres Sukabumi selama kurang lebih 3 bulan. Saat ini proses penyidikan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu masih berlangsung dan ditangani Satnarkoba Polres Sukabumi," tandas Dudung.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait