Polisi Lepas 2 Pria ODGJ yang Tengah Dikerangkeng Besi di Cikakak Sukabumi 

Dharmawan Hadi
Polisi melepas dua pria Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tengah dikerangkeng besi karena sebelumnya kerap mengamuk dan bepergian dari rumah tanpa izin keluarga. Foto iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Polisi melepas dua pria Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tengah dikerangkeng besi karena sebelumnya kerap mengamuk dan bepergian dari rumah tanpa izin keluarga. Kedua pria ODGJ yang dilepas dari kerangkeng besi di sebuah gubuk di Kampung Cilarangan, Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi berinisial M (42) dan AB (38).

Petugas Polsek Cikakak Polres Sukabumi lalu mengevakuasi kedua pria tersebut bersama petugas dari Puskesmas Cikakak, Aparatur Desa setempat serta tim Yayasan Panti Sosial Aura Welas Asih.

Kapolsek Cikakak Iptu Didik S mengatakan, kedua pria ODGJ tersebut berinisial M (42) dan AB (38) akan dirawat di Panti Sosial Aura Welas Asih yang berlokasi di Kampung Cipatuguran, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Saat dievakuasi, kondisi keduanya cukup mengkhawatirkan, dikerangkeng besi yang disimpan di bangunan kayu berukuran sempit. Hal itu dilakukan keluarga lantaran mereka kerap mengamuk membahayakan warga sekitar," ujar Didik, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut Didik mengatakan, evakuasi ODGJ ini sesuai perintah Kapolres Sukabumi, yang pada bulan puasa ini untuk memanusiakan manusia. Untuk itu keduanya dibawa ke Yayasan Aura Welas Asih untuk dirawat dan diobati.

"Satu dikerangkeng dipakai besi, dan yang satu dikurung di rumah kecil dari kayu, sehingga mereka gak bisa kemana mana," timpal Didik.

Sementara itu, Kesos Panti Sosial Aura Welas Asih, Irgiana mengatakan, evakuasi kedua ODGJ berjalan baik dan lancar. Meski petugas sedikit mengalami kesulitan karena medan menuju lokasi kerangkeng sempit dan terjal.

"Kedua ODGJ tersebut pernah menjadi pasien panti sosial Aura Welas Asih. Saat itu, keduanya diambil panti dalam kondisi dipasung, kemudian mereka menjalani perawatan selama sekitar enam bulan," kata Irgiana.

Setelah keduanya dinilai kembali sehat, lanjut Irgiana, kemudian mereka dipulangkan, hanya diduga pada saat di rumah mereka putus obat dan dari TKSK serta PSM Desa tidak mengarahkan bahwa pengobatan mantan pasien ODGJ tidak bisa dihentikan, akhirnya kambuh kembali.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network