"Namun sebelum diberangkatkan pelaku dan korban diamankan oleh Polres Sukabumi Kota. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ujar Ari.
Saat ini ketiga perkara dugaan TPPO tersebut, lanjut Ari sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Barang bukti yang berhasil disita berupa, 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, 1 buah tas.
"Dan pasal yang disangkakan, Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Ari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait