Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 2 Capai 95,43%, Warga Diminta Bersabar Pencairan Uang Ganti Rugi

Dharmawan Hadi/Rivo
Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 2 Capai 95,43 Persen warga diminta bersabar untuk pencairan uang ganti kerugian. Foto warga yang menerima ganti rugi. iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Beberapa wilayah di 10 desa yang terletak dalam 3 kecamatan terdampak oleh pembangunan Jalan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi). Proses Uang Ganti Kerugian (UGK) untuk wilayah tersebut telah diselesaikan oleh Agraria Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi Sugama Putra mengungkapkan, progres pelepasan hak atas tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi di seksi 2 telah mencapai luas 95,43 persen dan diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2023 ini.

"Alhamdulillah, sampai sekarang progres pelaksanaan pengadaan tanah jalan Tol Bocimi seksi 2 itu, sudah mencapai 95,43 persen. Iya, tinggal sedikit lagi dan kelengkapan berkas sudah dipenuhi pihak yang berhak. Insya Allah tahun ini semua selesai untuk pengadaan tanah itu," kata Sugama, pada Senin (19/6/2023).

Menurut Sugama, Kecamatan Cicurug mencakup Desa Benda, Tenjoayu, Nangerang, dan Purwasari. Sementara itu, di Kecamatan Ciambar terdapat Desa Wangunjaya, Ambar Jaya, Ciambar, Cibunarjaya, dan Desa Munjul. Di wilayah Kecamatan Parungkuda, terdapat wilayah Desa Sundawenang.

"Bidang tanah di lokasi seksi 2 yang sudah dibebaskan itu, berjumlah 1.135 bidang tanah dengan total luas tanah 1.525.206 meter persegi. Negara sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp838.560.425.243 sebagai uang ganti kerugian," timpal Sugama.

Sugama juga mengharapkan kesabaran dari masyarakat yang belum menerima Uang Ganti Kerugian (UGK). Ia menjelaskan bahwa proses tersebut masih sedang berlangsung dan akan segera diselesaikan sesegera mungkin. Selain itu, Sugama juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar mengenai pembebasan lahan tersebut.

"Kalau memang ada pertanyaan, silahkan langsung datang ke kantor pertanahan. Kami terbuka untuk masyarakat pemilik tanah yang terkena pembebasan jalan Tol Bocimi. Untuk kendala yang dihadapi, tidak ada yang berat. Alhamdulillah, kita hanya tinggal menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan tinggal menunggu pencairan," tandas Sugama.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network