Mahfud mengungkapkan bahwa masih ada beberapa nama yang ditunda untuk diserahkan gelar tanda jasa dan kehormatan. Hal itu dikarenakan salah satu faktornya yakni belum memenuhi persyaratan.
"Misalnya ada 7 orang dari KPK itu ditunda karena belum saatnya. Kemudian ada yang diusulkan tapi sudah pernah mendapat, misalnya pak Harjono dari dewan pengawas KPK ini dulu sudah dapat ketika menjadi Hakim MK. Dan Pak Ridwan Kamil sebagai yang diusulkan di bidang perkoperasian itu ditunda dulu karena sekarang masih dalam tugas di kegubernuran yang itu nanti tentu lewat menteri dalam negeri juga," kata Mahfud.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait