Hukuman Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bripka RR Diubah Jadi 8 Tahun Penjara 

Irfan Maulana/Rivo
Mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mendapatkan pengurangan hukuman penjara menjadi 8 tahun setelah kasasi diputus Mahkamah Agung (MA). Foto: Dok

Diketahui, selain Ricky Rizal Wibowo, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo juga telah mengajukan kasasi ke MA pada bulan Mei sebelumnya. Ferdy Sambo lolos hukuman mati setelah MA menerima kasasi dan memutus penjara seumur hidup. 
 

Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI mempertahankan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network