Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat, membenarkan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan telah dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya sendiri.
"Bangunan tersebut telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri, beberapa hari yang lalu. Ini pun melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 jo Perda tahun 2018, ditambah tidak memiliki izin dan berada di atas area jogging track serta wilayah sepadan pantai," ungkap Syarifudin Rahmat.
Dengan adanya kasus ini, Syarifudin Rahmat memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha di sekitar objek wisata agar memastikan kepemilikan tanah dan perizinan sebelum membangun atau membuka usaha di area tersebut.
"Sebelum memulai aktivitas usaha, pastikan status kepemilikan tanah dan proses perizinan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Syarifudin Rahmat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait