"Kita akan segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusviyansyah," ujar Pratomo.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ivan Rusviyansyah Trisya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding," kata kuasa hukum terdakwa, Asep Irawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait