CIANJUR iNewsSukabumi.id - Rental Play Station yang juga rumah terduga pelaku sodomi terhadap empat orang anak di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, digeruduk dan dirusak warga.Perusakan dilakukan warga karena geram atas perbuatannya lantaran tega melakukan perbuatan cabul kepada anak laki-laki.
Pelaku yang berinisial TRA (30) itu sehari-harinya merentalkan play station di rumahnya. Selain rumahnya yang dirusak warga, alat-alat untuk bermain play station di rumahnya di buang oleh warga ke sungai.
"Mungkin itu bentuk kekesalan warga terhadap terduga pelaku. Sebelumnya juga pelaku pernah melakukan hal serupa namun di selesaikan secara kekeluargaan dan pelaku langsung di usir," kata keluarga korban Ate Purwita, Rabu (15/5/2024).
Namun, saat ini pelaku pencabulan terhadap empat orang anak itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah diamankan Polres Cianjur.
"Pelaku sudah di amankan oleh tim PPA Polres Cianjur dan sudah di tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur.
Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur sementara, pelaku tidak sekali melakukan pencabulan kepada para korban. Namun pihaknya akan terus mendalami dan lakukan penyelidikan.
"Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TRA (30) terduga pelaku pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diamankan Polres Cianjur lantaran hampir menjadi bulan-bulanan warga.
Menurut Keluarga korban, Ate Purwita mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah keponakannya yang masih berusia delapan tahun itu berbicara kepada orang tuanya atas perlakuan bejat pelaku
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait