Beruntung, korban berhasil diselamatkan oleh cucunya yang membawanya keluar rumah melalui pintu belakang. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di pergelangan tangan kanan serta bekas cekikan di lehernya.
Aksi kekerasan tersebut sempat direkam oleh keluarga dan dilaporkan ke polisi. Tak lama setelah kejadian, Tim Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap Ismail untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, pelaku kini ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun atas tindakannya," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait