Walau Terdakwa Menangis! Oditur Militer Tolak Keringanan Hukuman Oknum TNI AL Penembak Bos Rental

Danandaya Arya Putra
Oditur Militer menolak pledoi terdakwa kasus penembakan bos rental di pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto iNews/Danandaya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," timpalnya.

Sementara usai persidangan anak korban, Risky Agam menyampaikan bahwa tangisan terdakwa karena takut diberhentikan sebagai prajurit TNI AL.

"Permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI," kata Risky kepada wartawan usai persidangan.

Risky menyampaikan jika para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, memang merasa tidak merasa bersalah, lalu mengapa ketiganya selalu menyampaikan permintaan maaf.

"Lalu kalaulah memang terdakwa ini merasa dirinya tidak bersalah, mengapa terdakwa ini selalu berupaya meminta maaf terhadap kami begitu," tuturnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network