“Betul (SSS ditangkap Bareskrim Polri). Sejak awal kasus viral, kami terus mendampingi (SSS),” katanya kepada wartawan pada Jumat (9/5/2025).
Menurut informasi dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, SSS ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jatinangor, Sumedang, pada Selasa (6/5/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran terkait pembuatan dan penyebaran meme yang dinilai melanggar hukum.
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan, tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait