Selain menghadapi kasus hukum, Sritex juga tengah terpuruk secara hukum bisnis. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Sritex atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, berdasarkan gugatan dari PT Indo Bharat Rayon.
Putusan dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut ditetapkan pada 18 Desember 2024 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis dalam laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis malam (19/12/2024).
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait