Kejagung Intai Bos Sritex Iwan Lukminto Lewat Penyadapan Sebelum Penangkapan

Achmad Al Fiqri
Bos Sritex Iwan Lukminto ditangkap Kejagung usai disadap, terkait dugaan korupsi kredit bank. Diamankan di Solo lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Kapuspen Kejagung Harli Siregar. Foto iNews/ Danandaya Arya Putra

Selain menghadapi kasus hukum, Sritex juga tengah terpuruk secara hukum bisnis. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Sritex atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, berdasarkan gugatan dari PT Indo Bharat Rayon.

Putusan dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut ditetapkan pada 18 Desember 2024 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis dalam laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis malam (19/12/2024).



Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network