JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan gading gajah ilegal, menangkap empat tersangka berinisial IR (55), ST alias IF (53), SS (46), dan JF (44) di Sukabumi, Jawa Barat. Para pelaku diketahui menjual produk-produk dari gading gajah, seperti pipa rokok hingga patung ukiran, secara daring melalui media sosial.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan modus operandi para tersangka pada Senin (26/5/2025).
Modus Operandi Para Pelaku
IR dan ST alias IF keduanya menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh serta pipa rokok dari gading gajah melalui siaran langsung di akun TikTok mereka.
IR mendapatkan bahan baku berupa potongan pipa rokok dan gading gajah utuh dari JF, lalu memasarkannya dengan harga bervariasi dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi.
Sementara SS berperan dalam menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah melalui akun Facebook miliknya. SS membeli pipa rokok dari IR seharga Rp1,2 juta per buah dan memasarkannya kembali, bahkan pernah mengirimkannya ke pembeli di Malaysia dan Korea.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait