Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Gading Gajah Secara Online di Sukabumi, 4 Jadi Tersangka

Ari Sandhita
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan gading gajah ilegal di Sukabumi

Sedangka  JF  menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan berbagai barang dari gading gajah, termasuk pipa rokok, patung ukiran, gelang, dan tongkat komando.

JF menjual barang-barang tersebut di empat kios barang antik miliknya di Menteng Dalam, Jakarta. Ia mulai menjual gading gajah pada tahun 2020, membeli bahan baku berupa gading gajah kotak dari Menteng, Sentul, dan BSD Serpong.

JF menjual bahan gading gajah ke IR dengan harga awal Rp8 juta per kilogram, yang kini bisa mencapai Rp12-16 juta per kilogram tergantung kondisi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network