Sebelumnya, polisi dan TNI telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Para pelaku terbagi dalam empat klaster, yaitu:
Aktor intelektual: C, DH, YJ, dan AA.
Pembuntut korban: E alias Eka, W alias Wiranto, dan Rohmat Sukur.
Eksekutor penculikan: AT, RS, RAH, dan EW.
Pelaku penganiayaan serta pembuangan jasad korban (identitas belum diungkap).
Jasad MIP ditemukan pada Kamis (21/8/2025) di lapangan kawasan Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisi korban sangat mengenaskan dengan tangan, kaki, kepala, dan wajah terikat lakban.
Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan tersebut.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
