“Dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum. Usulan dari DPR kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu oleh Menteri Hukum,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Setelah melalui rapat terbatas, Presiden Prabowo menyetujui penggunaan hak prerogatifnya dan menandatangani surat rehabilitasi tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi untuk memproses pembebasan Ira Puspadewi.
“Masih menunggu surat keputusannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK akan menindaklanjuti pembebasan begitu menerima surat rehabilitasi dari kementerian terkait, sebagaimana proses serupa saat pembebasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
