3 Mantan Pejabat ASDP Direhabilitasi Presiden Prabowo, KPK Tunggu Surat Resmi Pembebasan

Felldy Aslya Utama
Presiden Prabowo memberi rehabilitasi kepada 3 mantan pejabat ASDP, yang sebelumnya divonis korupsi. KPK menunggu surat resmi untuk pembebasan. Foto iNews TV

“Dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum. Usulan dari DPR kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu oleh Menteri Hukum,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.

Setelah melalui rapat terbatas, Presiden Prabowo menyetujui penggunaan hak prerogatifnya dan menandatangani surat rehabilitasi tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi untuk memproses pembebasan Ira Puspadewi.

“Masih menunggu surat keputusannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK akan menindaklanjuti pembebasan begitu menerima surat rehabilitasi dari kementerian terkait, sebagaimana proses serupa saat pembebasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network