Akmal menambahkan, dirinya sempat berdiskusi dengan Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi terkait kasusnya yang tidak masuk ke dalam Tindak Pidana Korupsi (tipikor) karena urusan perbankan. Namun dirinya telah melakukan kajian dan bersikukuh bahwa kasus tersebut masuk ke dalam ranah tipikor.
"Kenapa? karena perbankan hanya sebatas tindakan administrasi yang dilaksanakan perbankan. Akan tetapi terhadap perkara yang kami laporkan ini, pertama mulai dari pengajuan itu sudah ada mark up appraisal yang seharusnya Rp43 miliar, ini kok bisa cair Rp176,7 miliar," ujar Akmal.
Lebih lanjut Akmal mengatakan, pada tahun 2017 ketika terbit laporan internal keuangan BRI Syariah per tanggal 31 Desember, di situ dijelaskan bahwa aset yang diambil alih itu sebesar Rp96.228.000.000.
"Saya heran ketika ada aset yang diambil alih BRI Syariah sedangkan dalam sisi lain ada putusan pengadilan bahwa aset tersebut sudah masuk dalam bundle pailit. Jadi posisi kreditur separatis yaitu BRI Syariah ini tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi tersebut karena ada kreditur preferen yang seharusnya didahulukan," ujar Akmal.
Akmal juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan skandal kredit ini dan akan terus melaksanakan aksi unjuk rasa berikut dengan audiensi bersama Kejari Kota Sukabumi sebagai langkah konkret dalam mengawal kasus PT Alpindo Mitra Baja dengan PT Bank BRIsyariah..
"Kalau dalam 1 bulan masih tidak ada berita tindak lanjut atau peningkatan perkara, ya kami berniat melakukan pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejagung, karena kami nilai memang dalam waktu 1 bulan Kejari tidak mampu, maka secara instansi Kejari pun bisa dikenakan kode etik," tutup Akmal.
Editor : Dharmawan Hadi
Artikel Terkait
