Sementara itu, anggota sidang Yunico Syahrir menyampaikan, Syahrir telah jelas melanggar sejumlah ketentuan di AD/ART Partai Gerindra. Salah satunya, Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra; Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra.
Kemudian, Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar Sumpah Kader; Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai; Pasal 2 ayat 1 ART; Pasal 2 ayat 2 ART; dan Pasal 2 ayat 4 ART.
"Teradu dengan sangat jelas melanggar," ucap Yunico.
Sementara anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi mengaku khilaf merokok dan bermain gim saat rapat. Dia pun mengklaim baru pertama kali melakukan hal tersebut.
"Khilaf saja, saya sebagai manusia biasa," kata Syahri di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2025).
Dia menekankan baru pertama kali merokok dan bermain gim saat rapat.
"Baru pertama," kata Syahri sambil menundukan kepala dan tersenyum.
Kendati demikian, Syahri mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," tutur dia.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
